26 Maret 2026 3:07 pm
.
2 menit membaca
AXIALNEWS.id | Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya. Mereka meminta agar majelis hakim menetapkan Abdul Wahid sebagai tahanan rumah.
Kubu terdakwa membandingkan permohonan tersebut dengan status penahanan yang pernah diterima mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Abdul Wahid saat sidang dalam agenda Pembacaan Dakwaan. Terlihat 3 terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.
Baca Juga Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut
Pertama, penasihat hukum pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan JPU KPK. Kedua, minta agar selama proses persidangan dipisahkan dengan berbagai alasan, dari ruangan yang sempit dan banyak penasihat hukum.
“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, seperti dilansir detikSumutKamis (26/3/2026).
Baca Juga Niat Salat Tarawih dan Witir di Rumah: Panduan Lengkap Sendiri maupun Berjamaah
Selanjutnya penasihat hukum kembali mengajukan poin ketiga. Isinya adalah meminta pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru ke Tahanan Rumah.
Penasihat hukum juga mengungkap alasan permohonan itu. Salah satunya soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu dan alasan kesehatan.
“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” kata penasehat hukum.
Majelis hakim yang memimpin sidang lalu menanyakan kepada Abdul Wahid apakah ada yang ingin disampaikan. Abdul Wahid hanya menjawab ‘sama’ dengan penasihat hukum.
Baca Juga Jajaran Pemkab Langkat Diminta Segera Selesaikan MCP
“Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid,” ujar hakim ketua.
“Sama,” jawab Abdul Wahid.
Redaksi : M.Nuh
Sumber: detik.com
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.